Nama : Evi Kurniasari
NIM :
01219040
Kelas :
Manajemen – B
PASAR MODAL
Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal
sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pengertian
Pasar Modal Menurut Para Ahli :
1. Widoatmodjo
(2012: 15). Pengertian pasar modal adalah di mana
yang diperjualbelikan dana jangka panjang, yaitu dana yang keterikatannya dalam
investasi lebih dari satu tahun.
2. Irham
(2011: 34). Pengertian pasar modal adalah sebuah
pasar tempat dana-dana modal seperti ekuitas serta utang diperdagangkan.
3. Martalena
dan Malinda (2011: 2). Pengertian pasar modal adalah
tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap modal, baik bentuk ekuitas
maupun jangka panjang.
4. Fahmi
dan Hadi (2009: 41). Pengertian pasar modal adalah
tempat menjual saham dan obligasi dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut
untuk memperkuat modal perusahaan.
5. Sunariyah
(2006: 5). Pengertian pasar modal adalah tempat
pertemuan antara penawaran dengan permintaan surat berharga.
6. Tjiptono
Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin (2006: 1). Pengertian pasar
modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, misalnya seperti hutang, ekuitas (saham), maupun instrumen
lainnya.
7. Suad
Husnan (2005: 3). Pengertian pasar modal adalah pasar
untuk berbagai instrumen keuangan dalam jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan.
Jenis
Pasar Modal
Menurut Sunariyah, jenis
pasar modal ada dua, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder, berikut
penjelasannya:
1. Pasar
Perdana (Primary Market)
Pasar perdana adalah penawaran saham
dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada investor selama waktu
yang ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan sebelum saham tersebut
diperdagangkan di pasar sekunder.
2. Pasar
Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder didefinisikan sebagai perdagangan saham
setelah melewati masa penawaran. Jadi pasar sekunder merupakan pasar dimana
saham dan sekuritas lain diperjualbelikan secara luas, setelah memasuki masa
penjualan di pasar perdana. Harga saham di pasar sekunder ditentukan oleh
permintaan dan penawaran antara penjual dan pembeli.
Manfaat Pasar Modal
Menurut
(Sunariyah, 1997) manfaat pasar modal adalah:
a. Bagi
Emiten
1- - Tidak
ada convenand (perjanjian) sehingga manajemen dapat bebas (mempunyai kebebasan)
dalam mengelola dana yang diperoleh perusahaan.
2. - Jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas.
3. - Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga akan memperbaiki citra perusahaan.
4. - Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar dan dapat sekaligus diterima oleh emiten di pasar perdana.
b. Bagi
Investor
1. - Nilai investasi tersebut tercermin dari perubahan harga saham yang diharapkan akan menjadi capital gains.
2. - Pemegang saham atau investasi akan mendapatkan dividen dan pemegang saham obligasi akan mendapatkan bunga tetapi setiap periode.
3. - Dapat melakukan pergantian dan kombinasi surat berharga sehingga dapat mengurangi resiko dan meningkatkan keuntungan.
c. Bagi
Lembaga Penunjang
Berkembangnya pasar modal akan mendorong perkembangan
lembaga penunjang menjadi lebih profesional dan memberikan pelayanan sesuai
dengan bidang masing-masing.
d. Bagi
Pemerintah
Pembangunan yang makin pesat memerlukan dana yang
makin besar pula. Perkembangan pasar modal merupakan alternatif lain dalam
pemanfaatan potensi masyarakat sebagai sumber pembiayaan.
Saham
Saham Saham
(stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer.
Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan
untuk pendanaan perusahaan.
Pada
dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau
memiliki saham:
a. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan
perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen
diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Dividen
yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap
pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu
untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada
setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham
yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen
saham tersebut.
b. Capital
Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan
harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di
pasar sekunder.
Sebagai instrument investasi, saham
memiliki risiko, antara lain:
Capital Loss
a
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu
kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya
saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga
saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga
Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
b. Risiko
Likuidasi
Perusahaan
yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan
tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat
prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari
hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil
penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara
proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Obligasi
Obligasi merupakan
surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi
janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada
periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan
kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Obligasi
memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat
dari sisi penerbit :
a. Corporate
Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan
usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b. Government
Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c. Municipal
Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai
proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
2) Dilihat
dari sistem pembayaran bunga :
a. Zero
Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik.
Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b. Coupon
Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai
dengan ketentuan penerbitnya.
c. Fixed
Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan
sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d. Floating
Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum
jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti
average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga
deposito dari bank pemerintah dan swasta.
3) Dilihat
dari hak penukaran / opsi :
a) Convertible
Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk
mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b) Exchangeable
Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham
perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable
Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali
obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d) Putable
Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten
untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi
tersebut.
4) Dilihat
dari segi jaminan atau kolateralnya
a) Secured
Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau
dengan jaminan lain dari pihak ketiga.
Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
-
Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan
bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga.
-
Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan
bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset
tetap.
-
Collateral Trust Bonds : obligasi yang
dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya
saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
b) Unsecured
Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin
dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
5) Dilihat
dari segi nilai nominal
a) Konvensional
Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar
per satu lot.
b) Retail
Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil,
baik corporate bonds maupun government bonds.
6) Dilihat
dari segi perhitungan imbal hasil :
a) Konvensional
Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b) Syariah
Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan
bagi hasil.
Harga Obligasi :
Berbeda dengan
harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan
dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
-
Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan
nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga
100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
-
at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi
lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta
dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51
juta
-
at discount (dengan Discount) : Harga
Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp
50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50
juta = Rp 49 juta.
Komentar
Posting Komentar