PASAR MODAL

 

Nama  : Evi Kurniasari

NIM    : 01219040

Kelas   : Manajemen – B

 

PASAR MODAL

 

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

 

Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli :

1.      Widoatmodjo (2012: 15). Pengertian pasar modal adalah di mana yang diperjualbelikan dana jangka panjang, yaitu dana yang keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun.

2.      Irham (2011: 34). Pengertian pasar modal adalah sebuah pasar tempat dana-dana modal seperti ekuitas serta utang diperdagangkan.

3.      Martalena dan Malinda (2011: 2). Pengertian pasar modal adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap modal, baik bentuk ekuitas maupun jangka panjang.

4.      Fahmi dan Hadi (2009: 41). Pengertian pasar modal adalah tempat menjual saham dan obligasi dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut untuk memperkuat modal perusahaan.

5.      Sunariyah (2006: 5). Pengertian pasar modal adalah tempat pertemuan antara penawaran dengan permintaan surat berharga.

6.      Tjiptono Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin (2006: 1). Pengertian pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, misalnya seperti hutang, ekuitas (saham), maupun instrumen lainnya.

7.      Suad Husnan (2005: 3). Pengertian pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan dalam jangka panjang yang bisa diperjualbelikan.

 

Jenis Pasar Modal

Menurut Sunariyah, jenis pasar modal ada dua, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder, berikut penjelasannya:

1.      Pasar Perdana (Primary Market)

Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada investor selama waktu yang ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.

2.      Pasar Sekunder (Secondary Market)

Pasar sekunder didefinisikan sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran. Jadi pasar sekunder merupakan pasar dimana saham dan sekuritas lain diperjualbelikan secara luas, setelah memasuki masa penjualan di pasar perdana. Harga saham di pasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara penjual dan pembeli.

 

Manfaat Pasar Modal

Menurut (Sunariyah, 1997) manfaat pasar modal adalah:

a.      Bagi Emiten

1- - Tidak ada convenand (perjanjian) sehingga manajemen dapat bebas (mempunyai kebebasan) dalam mengelola dana yang diperoleh perusahaan.

2.  Jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas.

3.    Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga akan memperbaiki citra perusahaan.

4.   Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar dan dapat sekaligus diterima oleh emiten di pasar perdana.

b.      Bagi Investor

1.   Nilai investasi tersebut tercermin dari perubahan harga saham yang diharapkan akan menjadi capital gains.

2. Pemegang saham atau investasi akan mendapatkan dividen dan pemegang saham obligasi akan mendapatkan bunga tetapi setiap periode.

3.   Dapat melakukan pergantian dan kombinasi surat berharga sehingga dapat mengurangi resiko dan meningkatkan keuntungan.

c.       Bagi Lembaga Penunjang

Berkembangnya pasar modal akan mendorong perkembangan lembaga penunjang menjadi lebih profesional dan memberikan pelayanan sesuai dengan bidang masing-masing.

d.      Bagi Pemerintah

Pembangunan yang makin pesat memerlukan dana yang makin besar pula. Perkembangan pasar modal merupakan alternatif lain dalam pemanfaatan potensi masyarakat sebagai sumber pembiayaan.

 

Saham

Saham Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan.

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:

a.      Dividen

Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

b.      Capital Gain

Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.

Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:

Capital Loss

a

Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

b.      Risiko Likuidasi

Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.

 

Obligasi

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :

1)      Dilihat dari sisi penerbit :

a.       Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.

b.      Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

c.       Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).

2)      Dilihat dari sistem pembayaran bunga :

a.       Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.

b.      Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.

c.       Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.

d.      Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.

3)      Dilihat dari hak penukaran / opsi :

a)      Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.

b)      Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.

c)      Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

d)      Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

4)      Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya

a)      Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga.  Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:

-          Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga.

-          Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.

-          Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.

b)      Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.

5)      Dilihat dari segi nilai nominal

a)      Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.

b)      Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.

6)      Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :

a)      Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.

b)      Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil.

 

Harga Obligasi :

Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.

Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:

-          Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.

-          at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta

-          at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.

 

 

Komentar