Nama : Evi Kurniasari
NIM
: 01219040
Kelas : Manajemen - B
SOAL ETIKA BISNIS
UJIAN AKHIR SEMESTER 2021
Sebutkan dan ulaslah secara singkat
sedikitnya 5 kasus pelanggaran etika bisnis selama tahun 2021 di Indonesia.
(Apa kasusnya, siapa pelaku yang
melanggar & siapa yang dirugikan, apa jenis pelanggarannya dan ulasan dasar
hukum pelanggarannya, bagaimana yang seharusnya
- KASUS 1
Pemilik Puluhan Restoran Bodong Surabaya Diringkus Polisi
Surabaya, 18/06/2021
Sumber : Pemilik
Puluhan Restoran Bodong Surabaya Diringkus Polisi (cnnindonesia.com)
Kronologi :
Pemilik restoran bodong pada layanan ojek online, di Surabaya, Jawa Timur, dibekuk oleh aparat
kepolisian. Dugaan penipuan ini sebelumnya membuat heboh
netizen di media sosial, setelah seorang warga mengaku ditipu. Kanit
Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan pemilik
resto bodong itu, ES, telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap
pihaknya beberapa hari lalu. "Kami amankan yang bersangkutan dua hari
lalu, Selasa. Tersangka atas nama ES," kata Arief, saat dikonfirmasi,
Jumat (18/6). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ES diduga memiliki
puluhan outlet restoran bodong yang mencatut sejumlah nama restoran
ternama. "ES ini pemilik, yang bersangkutan itu punya puluhan outlet,
artinya restoran yang mencatut nama restoran asli," ucapnya. Modusnya, ES
disebut memiliki sejumlah toko yang tersebar di beberapa lokasi di Surabaya. Di
tiap satu tokonya ternyata terdapat banyak akun restoran Bodong. "Jadi dia
di satu tempat itu ada beberapa restoran. Jadi satu tempat ada lima restoran,
ada beberapa tempat. Yang punya dia [ES] satu orang," kata dia.
Sebelumnya, Jagat maya dihebohkan dengan kemunculan video dari seorang warga
yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan restoran bodong di aplikasi GrabFood
dan GoFood.Tak hanya itu, dalam melancarkan aksinya, ES juga diduga melakukan
identitas milik orang lain untuk mendaftarkan restoran bodongnya ke penyedia
layanan atau aplikator. Dalam video tersebut korban yang merupakan warga
Surabaya mengatakan bahwa dirinya memesan makanan di aplikasi GrabFood dan
GoFood. Namun, pesanan itu tidak sesuai dengan menu yang ada di
aplikasi. "Ini ada penipuan resto berkedok Grab Food, kelihatan
makanannya enak-enak ya tapi kalian harus lihat datangnya gimana dan harganya
enggak masuk akal, jadi dia punya beberapa akun GrabFood dan GoFood, dengan
nama nama resto terkenal juga misalnya Bebek Purnama, Pecel Dharmahusada terus
Nasi Padang Ampera, ini semuanya dengan tempat yang sama,"
ujarnya. "Ini ya kondisinya itu ada [handphone yang terhubung
aplikasi] Grab banyak, ini beberapa menu yang tadi menu restoran-restoran
terkenal tapi modelnya seperti gini, harganya enggak murah, lima bungkus 95.200
nasi pecel enggak ada apa-apanya," ujarnya.Dalam video itu ia bahkan
memperlihatkan kondisi resto GoFood dan GrabFood bodong yang mengatasnamakan
tempatnya sebagai restoran terkenal. Tak tanggung-tanggung restoran tersebut
mencatut tujuh nama tempat makan terkenal di Surabaya. Korban mengaku
bahwa kejadian yang menimpanya sudah sering terjadi. Beberapa driver GoJek dan
Grab juga telah mengetahui penipuan ini.
Pelaku yang melanggar :
Pemilik restoran bodong
Pihak yang dirugikan :
1.
Masyarakat yang
melakukan pemesanan makanan secara online melalui aplikasi GrabFood.
2.
Pihak aplikasi GrabFood juga terkena
imbasnya karena oknum tidak bertanggung jawab tersebut mencemari nama baik
GrabFood.
Jenis Pelanggaran :
Penipuan (Deception) :
Sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang
lain.
Dasar Hukum Pelanggaran
:
Dalam kasus di atas
untuk penegakan hukum terhadap pelaku penipuan online ini dapat dikenai Pasal
378 KUHP atau Pasal 45 ayat (2) Jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Hukum No. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bagaimana yang
seharusnya ?
Banyak pihak mengharapkan platform jasa
antar makanan ke depannya bisa lebih teliti dan ketat soal mitra merchant.
Tentu kejadian serupa diharapkan tak terulang kembali, terlebih bagi pelaku
bisnis agar lebih mengutamakan kejujuran dalam sistem usahanya.
- KASUS 2
Gelapkan Dana Jemaah Rp 862 Juta, Pemilik Biro
Perjalanan Haji dan Umrah Ditangkap
Banjarmasin,
17/01/2021
Sumber : Gelapkan
Dana Jemaah Rp 862 Juta, Pemilik Biro Perjalanan Haji dan Umrah Ditangkap
(kompas.com)
Kronologi :
Polresta Banjarmasin dan Polda Kalimantan Selatan
menangkap pelaku penggelapan dana jemaah pada biro perjalanan haji dan
umrah PT Travelindo Lusyana. Pelaku berinisial S (48) ditangkap di salah satu
hotel di Banjarmasin saat bersama istri mudanya. Kasat Reskrim Polresta
Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi mengatakan, S menipu salah seorang calon
jemaah haji yang telah menyetorkan uang sebanyak Rp 862.000.000. Uang itu untuk
pemberangkatan korban bersama beberapa anggota keluarganya. "Pelaku
ditangkap petugas atas laporan korban yang sebelumnya telah menyetorkan uang
tanda jadi untuk mendaftar sebagai calon jemaah haji," ujar AKP Alfian
dalam keterangan yang diterima, Minggu (17/1/2021). Setelah menyetorkan uang,
selanjutnya korban dan keluarganya akan dijanjikan berangkat haji pada tahun
2018 lalu. Namun, hingga musim haji tahun tersebut, korban tak kunjung
diberangkatkan. Korban pun keberatan dan melapor ke Polresta Banjarmasin.
"Akan tetapi hingga sampai sekarang, korban tidak juga
diberangkatkan," ungkapnya. Awalnya, kata Alfian, korban mencoba
menghubungi pelaku yang ingin mengetahui alasan kenapa dia tidak
diberangkatkan. Akan tetapi, pelaku tidak bisa lagi dihubungi dan sering
berpindah-pindah tempat. "Saat mengetahui dirinya dalam pengejaran polisi,
pelaku sering berpindah-pindah tempat. Baik di Jakarta maupun di
Banjarmasin," tambahnya. Setelah dua tahun, akhirnya pelaku pun berhasil
ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin. Atas perbuatannya, pelaku kini
mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin. Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan
372 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan
Penggelapan. "Jika ada keluarga atau rekan yang mengalami kejadian seperi
korban, silakan lapor ke kantor polisi," pungkasnya.
Pelaku yang melanggar :
PT Travelindo Lusyana.
Pelaku berinisial S (48)
Pihak yang dirugikan :
Calon jemaah haji yang
telah menyetorkan uang
Jenis Pelanggaran :
Penipuan (Deception) :
Sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang
lain.
Dasar Hukum Pelanggaran
:
Pelaku akan dijerat
Pasal 378 dan 372 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Pasal Tindak Pidana
Penipuan dan Penggelapan.
Bagaimana yang
seharusnya ?
Untuk para calon jemaah haji diharapkan
lebih seletif dalam memilih biro pemberangkat haji dan juga sebagai calon
jemaah harus memiliki informasi kuat mengenai perusahaan tersbut dengan
bertanya ke kemenag.
- KASUS 3
400 Orang Tertipu Pria Cirebon yang Lelang Sepatu Via
Medsos
Cirebon, 01 Jan 2021
Sumber : 400
Orang Tertipu Pria Cirebon yang Lelang Sepatu Via Medsos (detik.com)
Kronologi :
Sat
Reskrim Polresta Cirebon meringkus pria inisial JS, tersangka penipuan
melalui online atau dalam jaringan (daring). Modusnya JS
melelang sepatu di akun media sosialnya.
"Korbannya kurang
lebih 400 orang. Tersangka ini mengunggah merek sepatu tertentu di Instagram.
Kemudian dilakukan lelang secara online. Dan,
itu dilakukan berulang kali," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M
Syahduddi kepada awak media di Mapolresta Cirebon, Jalam Raden Dewi Sartika,
Jumat (1/1/2021). Syahduddi mengungkapkan pelaku beraksi sejak 2019. Untuk
menarik perhatian korbannya, menurut dia, pelaku menawarkan sepatu bermerek
langka dalam setiap proses lelang. Pelaku mendapatkan sekitar Rp 15 hingga
Rp 20 juta setiap kali menipu melalui proses lelang. "Setelah sepatu ini
berhasil dilelang, kemudian pelaku menyuruh korbannya mengirim sejumlah uang.
Tapi, sepatu yang dilelang ini tidak dikirimkan ke pemenang lelang. Itu hanya
modus dengan lelang sepatu," tutur Syahduddi. Dia menambahkan uang
hasil menipu itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, salah
satunya membeli alat-alat elektronik. "Kasus seperti ini memang yang
pertama dan berhasil kami ungkap. Ini berawal dari laporan korbannya,"
kata Syahduddi. Pria asal Cirebon itu mendekam di sel tahanan Mapolres
Cirebon. Ia dikenakan sangkaan Pasal 378 KUHP. "Ancaman hukuman
pidana penjara lima tahun," ujar Syahduddi.
Pelaku yang melanggar :
Pria
Inisial JS
Pihak yang dirugikan :
Pembeli sepatu lelang
sekitar kurang lebih 400 orang
Jenis Pelanggaran :
Penipuan (Deception) :
Sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang
lain.
Dasar Hukum Pelanggaran
:
Dalam kasus di atas
untuk penegakan hukum terhadap pelaku penipuan online ini dapat dikenai Pasal
378 KUHP dengan "Ancaman hukuman
pidana penjara lima tahun" atau Pasal 45 ayat (2)
Jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Hukum No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Bagaimana yang
seharusnya ?
Seharusnya sebagai pembeli lebih selektif
lagi dalam memilih merchant. Dan sebaiknya apabila ingin membeli suatu barang
pastikan dulu apakah outlet tersebut menjadi reseller resmi dari brand barang
yang akan kita beli.
- KASUS 4
Terungkap, Alat Tes Antigen Bekas Didaur Ulang
Menggunakan Alkohol
Jakarta, 29 Apr 2021
Kronologi :
Polisi
menetapkan lima tersangka dugaan kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Para tersangka
mengaku alat itu didaur ulang dengan cara dicuci pakai alkohol. Awalnya,
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menanyakan kebenaran peristiwa itu pada
tersangka PM selaku Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan.
Lalu, Panca juga
mewawancarai beberapa tersangka lainnya soal peran masing-masing. Salah satu
tersangka lalu menjelaskan tata cara mereka mendaur ulang alat tes antigen
tersebut. "Caranya itu yang macem cotton buds yang kami
bilang brush itu kita bersihkan dengan alkohol 75 persen. Itu
kita bersihkan dengan cara tisunya kita basahin dengan alkohol
terus dilap pada kapasnya," kata salah satu tersangka, SR, saat pers rilis
di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021). SR mengaku dalam hal ini tugasnya
membawa alat antigen
bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Karma di Jalan
Kartini, Medan. Lalu dia juga ikut mendaur ulang brush tersebut.
Setelah bersih dan dikemas kembali, dia lantas membawa barang itu ke Bandara
Kualanamu."Tugas saya dalam hal ini, tugas saya membawa alat antigen yang
di daur ulang sama yang membersihkan. Iya (dari bandara ke Lab Kimia Farma
terus usai dibersihkan dibawa kembali ke bandara)," ujar SR. SR mengaku
mendaur ulang brush (stick) itu bersama tersangka
lainnya. Dia mengaku hal itu dilakukan atas perintah PM selaku
pimpinannya."PM (yang menyuruh)," ujar SR. Selain para tersangka,
polisi menghadirkan tiga petugas yang melakukan tes swab antigen.
Sejauh ini ketiganya pun masih menjadi saksi. Ketiganya lalu diperintahkan
untuk menjelaskan cara pengambilan swab tersebut. Lalu, mereka
diminta untuk membedakan mana alat yang baru dan bekas. "Bedanya yang baru
sama yang bekas itu adalah kalau yang baru dia masih bersegel. Artinya, itu dia
sama sekali tidak ada sobek sedikit pun. Tapi kalau yang bekas dia cuma
ditempel dengan double tape, tapi sampingnya nggak," sebut
petugas itu. Mereka mengaku stik (brush) didapat dari kurir yang mengantarkan
ke Kualanamu. Mereka menyebut cara melakukan tes dengan alat baru atau bekas
itu sama. "Diantar sama kurir. Salah satu pelaku ke Kualanamu. Sama
(caranya). Baru (reagen-nya)," ujar petugas itu. Mereka juga
mengaku selama ini ada pasien yang hanya dicolokkan alat itu ke hidung namun
tidak diperiksa. Hal ini dilakukan karena ada perintah dari salah satu
tersangka. "Pernah (tidak diperiksa). Dimasukin ke
tabung, kalau ramai itu tidak di-running, tidak dijalankan ke stiknya
itu. Saya awalnya masuk memang seperti itu SOP-nya, tapi setelah lama kerja di
sana saya dilarang buat seperti itu. Sama salah satu dari mereka," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan
penggunaan alat tes
antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka dijerat melanggar UU
Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Pengumuman tersangka itu disampaikan
oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Polda Sumut, Kamis (29/4). Dia juga
menjelaskan konstruksi kasus ini.
Kelima tersangka itu
adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola
laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu:
1. BM (Business Manager)
Laboratorium Kimia
Farma Jl Kartini Medan, PM (45). Dia diduga berperan sebagai
penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton
buds swab antigen bekas.
2. Kurir Laboratorium
Kimia Farma SR (19). Dia diduga berperan sebagai pengangkut cotton buds
swab antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa cotton
buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab
Kimia Farma ke Kualanamu.
3. CS di Laboratorium
Klinik Kimia Farma, DJ (20). Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang cotton
buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.
4. Pekerjaan bagian
Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30). Dia diduga berperan yang
melaporkan hasil swab ke pusat.
5. Pekerjaan bagian
admin hasil swab, R (21). Dia diduga berperan sebagai admin
hasil swab test antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan
COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Kelimanya dijerat Pasal
98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau
Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku yang melanggar :
1.
BM (Business Manager)
Laboratorium Kimia
Farma Jl Kartini Medan, PM (45). Dia
diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh
melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.
2.
Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19).
Dia diduga berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen
bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen
bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.
3.
CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ
(20). Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang cotton buds swab antigen
bekas menjadi seolah-olah baru.
4.
Pekerjaan bagian Admin Lab Kimia Farma Jl
Kartini Medan, M (30). Dia diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke
pusat.
5.
Pekerjaan bagian admin hasil swab,
R (21). Dia diduga berperan sebagai admin hasil swab test antigen
di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Pihak yang dirugikan :
Masyarakat yang akan
melakukan swab di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Karena mereka tidak
mendapatkan hasil swab yang sesungguhnya.
Jenis Pelanggaran :
Penipuan (Deception) :
Sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang
lain.
Dasar Hukum Pelanggaran
:
Pasal
98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau
Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Bagaimana yang
seharusnya ?
Seharusnya penyedia layanan tes
antigen tidak bermain - main dengan nyawa manusia. Dinas kesehatan setempat
seharusnya lebih mengawasi penyedia layanan tes antigen dengan ketat.
- KASUS 5
Diduga Terima Suap
untuk Pengadaan Alkes Covid-19, Seorang Dokter Jadi Tersangka
Kendari, 27/01/202
Kronologi :
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah
menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan alat
PCR Covid-19, reagen dan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP). Salah satu
tersangka adalah seorang dokter berinisial AH, pejabat di Dinas Kesehatan
Sultra. Sementara dua orang tersangka pemberi suap dari pihak swasta berinisial
TGJ (48), Direktur PT Genecraft Labs, dan IA (24), Technical Sales PT Genecraft
Labs. Mereka terlebih dahulu ditangkap di Jakarta pada Senin (25/1/2021).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar menyatakan,
ketiga orang itu masih diperiksa sebagai tersangka untuk kemudian akan ditahan.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada bidang intelijen,
kemudian hari Kamis dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti adanya transaksi uang
dari Jakarta berupa uang suap kepada pejabat dinas kesehatan provinsi Sultra.
Maka hari itu juga ditindaklanjuti ke bidang pidsus, Kamis sore karena sesuai
protap dilakukan penyelidikan," ungkap Saiful di Kantor Kejati Sultra,
Selasa (26/1/2021). Dalam pembelian alat kesehatan itu, Kejati Sultra menduga
adanya permainan antara pejabat dengan penyedia barang dan jasa yakni PT
Genecraft Labs. KPK Dalami Pemberian Uang Kepada PPK Kemensos Perusahaan
itu diduga menjanjikan 10 persen dari nilai proyek jika sebagai penyedia alat
kesehatan tersebut. Saiful menjelaskan, Kajati Sultra kemudian menaikkan status
kasus ini ke tingkat penyidikan dan menyita barang bukti berupa uang suap sebesar
Rp 431 juta, handphone dan bukti percakapan dua orang swasta serta laptop.
"Mereka mengakui semua perbuatannya dan tak dapat mengelak lagi, termasuk
dua tersangka yang kita amankan di Jakarta," kata Saiful. Dalam kasus ini,
Kejati Sultra telah memeriksa 10 orang, termasuk sejumlah pejabat lain di Dinas
Kesehatan Sultra. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 5 Juni Pasal 12
Huruf A dan Huruf B Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan
ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Pelaku yang melanggar :
1.
Dokter berinisial AH,
2.
Pejabat di Dinas Kesehatan Sultra.
3.
Pihak swasta berinisial TGJ (48),
Direktur PT Genecraft Labs, dan IA (24), Technical Sales PT Genecraft Labs.
Pihak yang dirugikan :
Merugikan keuangan
negara
Jenis Pelanggaran :
Suap (Bribery) dan
Korupsi (Penggelapan Dana) : Suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan
barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik
barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan
untuk tujuan lain.
Dasar Hukum Pelanggaran
:
Pasal 5 Juni Pasal 12
Huruf A dan Huruf B Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan
ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Bagaimana yang
seharusnya ?
Seharusnya sebagai seorang dokter, penjabat negara maupun perusahaan tidak sepatutnya mengkorupsi uang untuk alat kesehatan. Karena hal ini bisa memperlambat dalam penanganan covid-19.
Komentar
Posting Komentar