SOAL ETIKA BISNIS

Nama     : Evi Kurniasari

NIM        : 01219040

Kelas     : Manajemen - B

 

SOAL ETIKA BISNIS

UJIAN AKHIR SEMESTER 2021

 

Sebutkan dan ulaslah secara singkat sedikitnya 5 kasus pelanggaran etika bisnis selama tahun 2021 di Indonesia.

(Apa kasusnya, siapa pelaku yang melanggar & siapa yang dirugikan, apa jenis pelanggarannya dan ulasan dasar hukum pelanggarannya, bagaimana yang seharusnya 

 

  • KASUS 1

Pemilik Puluhan Restoran Bodong Surabaya Diringkus Polisi

Surabaya, 18/06/2021 

Sumber : Pemilik Puluhan Restoran Bodong Surabaya Diringkus Polisi (cnnindonesia.com)

            

Kronologi :

      Pemilik restoran bodong pada layanan ojek online, di Surabaya, Jawa Timur, dibekuk oleh aparat kepolisian. Dugaan penipuan ini sebelumnya membuat heboh netizen di media sosial, setelah seorang warga mengaku ditipu. Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan pemilik resto bodong itu, ES, telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap pihaknya beberapa hari lalu. "Kami amankan yang bersangkutan dua hari lalu, Selasa. Tersangka atas nama ES," kata Arief, saat dikonfirmasi, Jumat (18/6). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ES diduga memiliki puluhan outlet restoran bodong yang mencatut sejumlah nama restoran ternama. "ES ini pemilik, yang bersangkutan itu punya puluhan outlet, artinya restoran yang mencatut nama restoran asli," ucapnya. Modusnya, ES disebut memiliki sejumlah toko yang tersebar di beberapa lokasi di Surabaya. Di tiap satu tokonya ternyata terdapat banyak akun restoran Bodong. "Jadi dia di satu tempat itu ada beberapa restoran. Jadi satu tempat ada lima restoran, ada beberapa tempat. Yang punya dia [ES] satu orang," kata dia. Sebelumnya, Jagat maya dihebohkan dengan kemunculan video dari seorang warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan restoran bodong di aplikasi GrabFood dan GoFood.Tak hanya itu, dalam melancarkan aksinya, ES juga diduga melakukan identitas milik orang lain untuk mendaftarkan restoran bodongnya ke penyedia layanan atau aplikator. Dalam video tersebut korban yang merupakan warga Surabaya mengatakan bahwa dirinya memesan makanan di aplikasi GrabFood dan GoFood. Namun, pesanan itu tidak sesuai dengan menu yang ada di aplikasi. "Ini ada penipuan resto berkedok Grab Food, kelihatan makanannya enak-enak ya tapi kalian harus lihat datangnya gimana dan harganya enggak masuk akal, jadi dia punya beberapa akun GrabFood dan GoFood, dengan nama nama resto terkenal juga misalnya Bebek Purnama, Pecel Dharmahusada terus Nasi Padang Ampera, ini semuanya dengan tempat yang sama," ujarnya. "Ini ya kondisinya itu ada [handphone yang terhubung aplikasi] Grab banyak, ini beberapa menu yang tadi menu restoran-restoran terkenal tapi modelnya seperti gini, harganya enggak murah, lima bungkus 95.200 nasi pecel enggak ada apa-apanya," ujarnya.Dalam video itu ia bahkan memperlihatkan kondisi resto GoFood dan GrabFood bodong yang mengatasnamakan tempatnya sebagai restoran terkenal. Tak tanggung-tanggung restoran tersebut mencatut tujuh nama tempat makan terkenal di Surabaya. Korban mengaku bahwa kejadian yang menimpanya sudah sering terjadi. Beberapa driver GoJek dan Grab juga telah mengetahui penipuan ini.

 

Pelaku yang melanggar :

Pemilik restoran bodong

 

Pihak yang dirugikan :

1.     Masyarakat yang melakukan pemesanan makanan secara online melalui aplikasi GrabFood.

2.     Pihak aplikasi GrabFood juga terkena imbasnya karena oknum tidak bertanggung jawab tersebut mencemari nama baik GrabFood.

Jenis Pelanggaran :

Penipuan (Deception) : Sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain.

 

Dasar Hukum Pelanggaran :

Dalam kasus di atas untuk penegakan hukum terhadap pelaku penipuan online ini dapat dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 45 ayat (2) Jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Hukum No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Bagaimana yang seharusnya ? 

Banyak pihak mengharapkan platform jasa antar makanan ke depannya bisa lebih teliti dan ketat soal mitra merchant. Tentu kejadian serupa diharapkan tak terulang kembali, terlebih bagi pelaku bisnis agar lebih mengutamakan kejujuran dalam sistem usahanya.

 

  • KASUS 2

Gelapkan Dana Jemaah Rp 862 Juta, Pemilik Biro Perjalanan Haji dan Umrah Ditangkap 

Banjarmasin, 17/01/2021

Sumber : Gelapkan Dana Jemaah Rp 862 Juta, Pemilik Biro Perjalanan Haji dan Umrah Ditangkap (kompas.com)

            

Kronologi :

    Polresta Banjarmasin dan Polda Kalimantan Selatan menangkap pelaku penggelapan dana jemaah pada biro perjalanan haji dan umrah PT Travelindo Lusyana. Pelaku berinisial S (48) ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin saat bersama istri mudanya. Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi mengatakan, S menipu salah seorang calon jemaah haji yang telah menyetorkan uang sebanyak Rp 862.000.000. Uang itu untuk pemberangkatan korban bersama beberapa anggota keluarganya. "Pelaku ditangkap petugas atas laporan korban yang sebelumnya telah menyetorkan uang tanda jadi untuk mendaftar sebagai calon jemaah haji," ujar AKP Alfian dalam keterangan yang diterima, Minggu (17/1/2021). Setelah menyetorkan uang, selanjutnya korban dan keluarganya akan dijanjikan berangkat haji pada tahun 2018 lalu. Namun, hingga musim haji tahun tersebut, korban tak kunjung diberangkatkan. Korban pun keberatan dan melapor ke Polresta Banjarmasin. "Akan tetapi hingga sampai sekarang, korban tidak juga diberangkatkan," ungkapnya. Awalnya, kata Alfian, korban mencoba menghubungi pelaku yang ingin mengetahui alasan kenapa dia tidak diberangkatkan. Akan tetapi, pelaku tidak bisa lagi dihubungi dan sering berpindah-pindah tempat. "Saat mengetahui dirinya dalam pengejaran polisi, pelaku sering berpindah-pindah tempat. Baik di Jakarta maupun di Banjarmasin," tambahnya. Setelah dua tahun, akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin. Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. "Jika ada keluarga atau rekan yang mengalami kejadian seperi korban, silakan lapor ke kantor polisi," pungkasnya.

 

Pelaku yang melanggar :

PT Travelindo Lusyana. Pelaku berinisial S (48)

 

Pihak yang dirugikan :

Calon jemaah haji yang telah menyetorkan uang

 

Jenis Pelanggaran :

Penipuan (Deception) : Sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain.

 

Dasar Hukum Pelanggaran :

Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

 

Bagaimana yang seharusnya ? 

Untuk para calon jemaah haji diharapkan lebih seletif dalam memilih biro pemberangkat haji dan juga sebagai calon jemaah harus memiliki informasi kuat mengenai perusahaan tersbut dengan bertanya ke kemenag.

 

  • KASUS 3

400 Orang Tertipu Pria Cirebon yang Lelang Sepatu Via Medsos

Cirebon, 01 Jan 2021 

Sumber : 400 Orang Tertipu Pria Cirebon yang Lelang Sepatu Via Medsos (detik.com)

 

Kronologi :

    Sat Reskrim Polresta Cirebon meringkus pria inisial JS, tersangka penipuan melalui online atau dalam jaringan (daring). Modusnya JS melelang sepatu di akun media sosialnya. 

"Korbannya kurang lebih 400 orang. Tersangka ini mengunggah merek sepatu tertentu di Instagram. Kemudian dilakukan lelang secara online. Dan, itu dilakukan berulang kali," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi kepada awak media di Mapolresta Cirebon, Jalam Raden Dewi Sartika, Jumat (1/1/2021). Syahduddi mengungkapkan pelaku beraksi sejak 2019. Untuk menarik perhatian korbannya, menurut dia, pelaku menawarkan sepatu bermerek langka dalam setiap proses lelang. Pelaku mendapatkan sekitar Rp 15 hingga Rp 20 juta setiap kali menipu melalui proses lelang. "Setelah sepatu ini berhasil dilelang, kemudian pelaku menyuruh korbannya mengirim sejumlah uang. Tapi, sepatu yang dilelang ini tidak dikirimkan ke pemenang lelang. Itu hanya modus dengan lelang sepatu," tutur Syahduddi. Dia menambahkan uang hasil menipu itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, salah satunya membeli alat-alat elektronik. "Kasus seperti ini memang yang pertama dan berhasil kami ungkap. Ini berawal dari laporan korbannya," kata Syahduddi. Pria asal Cirebon itu mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon. Ia dikenakan sangkaan Pasal 378 KUHP. "Ancaman hukuman pidana penjara lima tahun," ujar Syahduddi.

 

Pelaku yang melanggar :

Pria Inisial JS

 

Pihak yang dirugikan :

Pembeli sepatu lelang sekitar kurang lebih 400 orang

 

Jenis Pelanggaran :

Penipuan (Deception) : Sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain.

 

 

Dasar Hukum Pelanggaran :

Dalam kasus di atas untuk penegakan hukum terhadap pelaku penipuan online ini dapat dikenai Pasal 378 KUHP dengan "Ancaman hukuman pidana penjara lima tahun" atau Pasal 45 ayat (2) Jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Hukum No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Bagaimana yang seharusnya ? 

Seharusnya sebagai pembeli lebih selektif lagi dalam memilih merchant. Dan sebaiknya apabila ingin membeli suatu barang pastikan dulu apakah outlet tersebut menjadi reseller resmi dari brand barang yang akan kita beli.

 

  • KASUS 4

 Terungkap, Alat Tes Antigen Bekas Didaur Ulang Menggunakan Alkohol

Jakarta, 29 Apr 2021

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5551716/terungkap-alat-tes-antigen-bekas-didaur-ulang-menggunakan-alkohol.

 

Kronologi :

    Polisi menetapkan lima tersangka dugaan kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Para tersangka mengaku alat itu didaur ulang dengan cara dicuci pakai alkohol. Awalnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menanyakan kebenaran peristiwa itu pada tersangka PM selaku Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan.

Lalu, Panca juga mewawancarai beberapa tersangka lainnya soal peran masing-masing. Salah satu tersangka lalu menjelaskan tata cara mereka mendaur ulang alat tes antigen tersebut. "Caranya itu yang macem cotton buds yang kami bilang brush itu kita bersihkan dengan alkohol 75 persen. Itu kita bersihkan dengan cara tisunya kita basahin dengan alkohol terus dilap pada kapasnya," kata salah satu tersangka, SR, saat pers rilis di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021). SR mengaku dalam hal ini tugasnya membawa alat antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Karma di Jalan Kartini, Medan. Lalu dia juga ikut mendaur ulang brush tersebut. Setelah bersih dan dikemas kembali, dia lantas membawa barang itu ke Bandara Kualanamu."Tugas saya dalam hal ini, tugas saya membawa alat antigen yang di daur ulang sama yang membersihkan. Iya (dari bandara ke Lab Kimia Farma terus usai dibersihkan dibawa kembali ke bandara)," ujar SR. SR mengaku mendaur ulang brush (stick) itu bersama tersangka lainnya. Dia mengaku hal itu dilakukan atas perintah PM selaku pimpinannya."PM (yang menyuruh)," ujar SR. Selain para tersangka, polisi menghadirkan tiga petugas yang melakukan tes swab antigen. Sejauh ini ketiganya pun masih menjadi saksi. Ketiganya lalu diperintahkan untuk menjelaskan cara pengambilan swab tersebut. Lalu, mereka diminta untuk membedakan mana alat yang baru dan bekas. "Bedanya yang baru sama yang bekas itu adalah kalau yang baru dia masih bersegel. Artinya, itu dia sama sekali tidak ada sobek sedikit pun. Tapi kalau yang bekas dia cuma ditempel dengan double tape, tapi sampingnya nggak," sebut petugas itu. Mereka mengaku stik (brush) didapat dari kurir yang mengantarkan ke Kualanamu. Mereka menyebut cara melakukan tes dengan alat baru atau bekas itu sama. "Diantar sama kurir. Salah satu pelaku ke Kualanamu. Sama (caranya). Baru (reagen-nya)," ujar petugas itu. Mereka juga mengaku selama ini ada pasien yang hanya dicolokkan alat itu ke hidung namun tidak diperiksa. Hal ini dilakukan karena ada perintah dari salah satu tersangka. "Pernah (tidak diperiksa). Dimasukin ke tabung, kalau ramai itu tidak di-running, tidak dijalankan ke stiknya itu. Saya awalnya masuk memang seperti itu SOP-nya, tapi setelah lama kerja di sana saya dilarang buat seperti itu. Sama salah satu dari mereka," ucapnya. Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Polda Sumut, Kamis (29/4). Dia juga menjelaskan konstruksi kasus ini.

Kelima tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu:

1. BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45). Dia diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.

2. Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19). Dia diduga berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.

3. CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20). Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang cotton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

4. Pekerjaan bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30). Dia diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.

5. Pekerjaan bagian admin hasil swab, R (21). Dia diduga berperan sebagai admin hasil swab test antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Pelaku yang melanggar :

1.     BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45). Dia diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.

2.     Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19). Dia diduga berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.

3.     CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20). Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang cotton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

4.     Pekerjaan bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30). Dia diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.

5.     Pekerjaan bagian admin hasil swab, R (21). Dia diduga berperan sebagai admin hasil swab test antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

 

Pihak yang dirugikan :

Masyarakat yang akan melakukan swab di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Karena mereka tidak mendapatkan hasil swab yang sesungguhnya.

 

Jenis Pelanggaran :

Penipuan (Deception) : Sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain. 

 

Dasar Hukum Pelanggaran :

 Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

 

 

Bagaimana yang seharusnya ? 

Seharusnya penyedia layanan tes antigen tidak bermain - main dengan nyawa manusia. Dinas kesehatan setempat seharusnya lebih mengawasi penyedia layanan tes antigen dengan ketat.

 

  • KASUS 5

 Diduga Terima Suap untuk Pengadaan Alkes Covid-19, Seorang Dokter Jadi Tersangka

Kendari, 27/01/202

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2021/01/27/07533181/diduga-terima-suap-untuk-pengadaan-alkes-covid-19-seorang-dokterjadi?page=all

 

Kronologi :

          Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR Covid-19, reagen dan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP). Salah satu tersangka adalah seorang dokter berinisial AH, pejabat di Dinas Kesehatan Sultra. Sementara dua orang tersangka pemberi suap dari pihak swasta berinisial TGJ (48), Direktur PT Genecraft Labs, dan IA (24), Technical Sales PT Genecraft Labs. Mereka terlebih dahulu ditangkap di Jakarta pada Senin (25/1/2021). Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar menyatakan, ketiga orang itu masih diperiksa sebagai tersangka untuk kemudian akan ditahan. "Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada bidang intelijen, kemudian hari Kamis dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti adanya transaksi uang dari Jakarta berupa uang suap kepada pejabat dinas kesehatan provinsi Sultra. Maka hari itu juga ditindaklanjuti ke bidang pidsus, Kamis sore karena sesuai protap dilakukan penyelidikan," ungkap Saiful di Kantor Kejati Sultra, Selasa (26/1/2021). Dalam pembelian alat kesehatan itu, Kejati Sultra menduga adanya permainan antara pejabat dengan penyedia barang dan jasa yakni PT Genecraft Labs.  KPK Dalami Pemberian Uang Kepada PPK Kemensos Perusahaan itu diduga menjanjikan 10 persen dari nilai proyek jika sebagai penyedia alat kesehatan tersebut. Saiful menjelaskan, Kajati Sultra kemudian menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan dan menyita barang bukti berupa uang suap sebesar Rp 431 juta, handphone dan bukti percakapan dua orang swasta serta laptop. "Mereka mengakui semua perbuatannya dan tak dapat mengelak lagi, termasuk dua tersangka yang kita amankan di Jakarta," kata Saiful. Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah memeriksa 10 orang, termasuk sejumlah pejabat lain di Dinas Kesehatan Sultra. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 5 Juni Pasal 12 Huruf A dan Huruf B Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

 

Pelaku yang melanggar :

1.     Dokter berinisial AH,

2.     Pejabat di Dinas Kesehatan Sultra.

3.     Pihak swasta berinisial TGJ (48), Direktur PT Genecraft Labs, dan IA (24), Technical Sales PT Genecraft Labs.

 

Pihak yang dirugikan :

Merugikan keuangan negara 

 

Jenis Pelanggaran :

Suap (Bribery) dan Korupsi (Penggelapan Dana) : Suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain.

 

 

Dasar Hukum Pelanggaran :

Pasal 5 Juni Pasal 12 Huruf A dan Huruf B Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

 

Bagaimana yang seharusnya ? 

 Seharusnya sebagai seorang dokter, penjabat negara maupun perusahaan tidak sepatutnya mengkorupsi uang untuk alat kesehatan. Karena hal ini bisa memperlambat dalam penanganan covid-19.

Komentar